Tentang BLOG

Blog ini sendiri banyak berisi tentang sejarah perjuangan dan kemegahan kesultanan aceh di masa lampau, kisah pejuang aceh yang sangat perkasa, sejarah sejarah kesultanan lainnya di nusantara serta kisah medan perang yang jarang kita temukan. semoga bisa menjadi motivasi bagi kita bersama untuk terus menggali sejarah dan untuk menjadikan sejarah sebagai motivasi dalam kehudupan kebangsaan kita.

Jumat, 15 Agustus 2014

QANUN MEUKUTA ALAM
Dalam Kanun Meukuta Alam ditetapkan, bahwa dasar Kerajaan Aceh Darussalam yaitu Islam dan bentuknya kerajaan, yang dengan ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut;
Negara berbentuk kerajaan, di mana Kepala Negara bergelar Sulthan yang diangkat turun temurun. Dalam keadaan dari keturunan tertentu tidak ada yang memenuhi syarat-syarat, boleh diangkat dari bukan turunan raja.
Kerajaan bernama Kerajaan Aceh Darussalam, dengan Ibukota Negara Bandar Aceh Darussalam.
Kepala Negara disebut Sulthan Imam Adil, yang dibantu oleh Sekretaris Negara yang bergelar Rama Setia Keurukon Katibul Muluk.
Orang kedua dalam kerajaan, yaitu Qadli Malikul Adil, dengan empat orang pembantunya yang bergelar Mufti Empat.
Untuk membantu sulthan dalam menjalankan pemerintahan, kanun menetapkan beberapa pejabat tinggi yang bergelar Wazir (Perdana Menteri dan Menteri-Menteri).
Rukun Kerajaan
Kanun menetapkan empat Rukun Kerajaan, yaitu:
Pedang Keadilan ; Jika tiada pedang, maka tidak ada kerajaan.
Qalam ; Jika tidak ada kitab undang-undang, tidak ada kerajaan.
Ilmu ; Jika tidak mengetahui ilmu dunia-akhirat, tidak bisa mengatur kerajaan.
Kalam ; Jika tidak ada bahasa, maka tidak bisa berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan, maka kanun menetapkan empat syarat, yaitu:
Ilmu yang bisa memegang pedang,
Ilmu yang bisa menulis.
Ilmu yang bisa mengetahui mengatur dan menyusun negeri.
Ilmu bahasa.
Negara Hukum
" Dalam kanun ditetapkan, bahwa Kerajaan Aceh Darussalam adalah Negara Hukum yang mutlak sah, dan rakyat bukan patung yang terdiri ditengah padang, akan tetapi rakyat seperti pedang sembilan mata yang amat tajam, lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke timur dan ke barat."
Sumber Hukum
Kanun menetapkan bahwa sumber hukum bagi Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu:
Al Quran.
Al Hadis.
Ijmak Ulama.
Qias.
Cap Sikureueng
Dalam kanun ditetapkan, bahwa cap (setempel) negara yang tertinggi, yaitu Cap Sikureueng (Setempel Sembilan), berbentuk bundar bertunjung keliling, ditengah-tengah nama sulthan yang sedang memerintah, dan kelilingnya nama delapan orang sulthan yang memerintah sebelumnya. Menurut kanun, bahwa delapan orang sulthan kelilingnya melambangkan empat dasar hukum (Al Quran, Al Hadis, IjmakUlama dan Qias) dan empat jenis hukum (Hukum, Adat, Kanun dan Resam), yang berarti bahwa sulthan dikelilingi oleh hukum.
PEJABAT2 YG BERDINAS DI BALAI FURDAH BESERTA GELAR NYA 1. Orangkaya Seri Maharaja Lela, orang kedua dalam kementerian,
kira-kira Sekjen kalau sekarang.
2. Penghulu Kawal 3. Syahbandar Muktabar Khan, pcjabat yang mengepalai pelabuhan-
pelabuhan.
4. Syahbandar Saiful Muluk, pejabat tinggi yang mengurus urusan
tera.
5. Syahbandar Seri Rama Setia,
6. Syahbandar Mu'izzul Muluk.
7. Penghulu Kerukon.
8. Seri Purba Khan.
9. Nadhar Majlis Khan.
10. Nadhar Maharaja Indera Dewa.
11. Nadhar Seri Maharaja Purba.
12. Nadhar Seri Muda Setia.
13. Nadhar Mahsur Diraja.
14. Seri Indera Suwara.
1 5. Keurukon Seri Indera Muda.
16. Kerukon Empat.
17. Kerukon Enam.
18. Bujang Tujuh.
19. Penghulu Kunci.
20. Penghulu Dacing.
21. Penghulu Furdhah.
22. Bendahara.
23. Tandil Ka wal.
24. Sagi Panglima.
25. Sagi Kawal.
26. Tandil Dacing.
27. Penghulu Cap.
28. Kerukon Bauwab.
29. Kejrun Kawal.
30. Bujang Dalam.
31. Tandil Menteri Dagang.
32. Lasykar Raja Tun Guna Setia Tandil. adifa(alihasyimy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar